Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014

Upah minimum Provinsi (UMP) adalah standar minimum upah bagi para karyawan, pegawai, atau buruh di suatu perusahaan. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (“Peraturan Upah Minimum”) : 

1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. 
2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. 

Dengan penjelasan di atas, UMP (Upah Minimum Provinsi) atau biasanya juga disebut UMR (Upah Minimum Regional) lingkupnya lebih kecil dibandingkan dengan Upah Minimum Kota (UMK). Artinya jika suatu kota belum ada pengaturan mengenai Upah Minimum Kota maka yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi (UMP)

Sedangkan bila di suatu kota / kabupaten sudah ada pengaturan Upah Minimum Kota (UMK) (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP (pasal 4 ayat 3) ) maka yang berlaku atau yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya adalah minimal setara dengan UMK. 

Kembali membahas topik upah minimu provinsi tahun 2014 ini, telah ada sekitar 20 provinsi telah menetapkan besaran nilai UMP mereka. Berikut adalah daftar besaran UMP 2014 di 20 provinsi tersebut :
  1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
  2. Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
  3. Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
  4. Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
  5. Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
  6. Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
  7. Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
  8. Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
  9. Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
  10. Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
  11. Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
  12. Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
  13. Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
  14. Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
  15. Gorontalo Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
  16. Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
  17. Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
  18. NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
  19. Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
  20. Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
Semoga dengan kenaikan UMP 2014 dapat dibaarkan oleh setiap perusahaan sehingga mampu mensejahterakan para buruh atau karyawan, dan juga dengan kenaikan ini jangan diikuti oleh kenaikan harga sembako. hehehe